Minggu, 25 April 2010

Industri Kreatif dan Masalah HKI

Pemerintah Indonesia sedang mengampanyekan industri kreatif sebagai salah satu dari empat pilar pembangunan nasional ke depan, selain sektor pertanian, industri, dan jasa. Ini tidak terlepas dari kecenderungan dunia bahwa kemajuan saat ini lebih banyak ditopang oleh kemampuan untuk mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), konteks yang sangat relevan dengan industri kreatif.

Tentu bukan tanpa alasan, jika pelaksanaan Pekan Produk Budaya Indonesia (PPBI) –terakhir menjadi Pekan Produk Kreatif Industri (PPKI) – yang secara berkala, setidaknya dalam tiga tahun terakhir, sampai harus melibatkan dua belas instansi pemerintah, ditambah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dalam penyelenggaraannya. Potensi industri kreatif sebagai sumber pendapatan devisa bagi negara, perlu mendapat perhatian serius, karena terbukti sampai 2008 telah memberikan kontribusi sebesar 6,3 persen bagi Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Pemerintah Indonesia sedang mengampanyekan industri kreatif sebagai salah satu dari empat pilar pembangunan nasional ke depan, selain sektor pertanian, industri, dan jasa. Ini tidak terlepas dari kecenderungan dunia bahwa kemajuan saat ini lebih banyak ditopang oleh kemampuan untuk mendayagunakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), konteks yang sangat relevan dengan industri kreatif. Industri kreatif merupakan bagian tak terpisahkan dari ekonomi kreatif yang difokuskan pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual.

Berdasarkan studi Pemetaan Industri Kreatif (Depdag, 2007) terdapat 14 kelompok industri kreatif nasional, antara lain periklanan; arsitektur; pasar barang seni; kerajinan; desain; fesyen; video, film dan fotografi; permainan interaktif; musik; seni pertunjukan; penerbitan dan percetakan; layanan komputer dan perangkat lunak; televisi dan radio; serta riset dan pengembangan. Upaya untuk menggalakkan kreativitas segenap anak bangsa, sebenarnya lebih pada upaya menggali kembali nilai-nilai kreativitas yang pada prinsipnya dimiliki oleh mayoritas manusia. Oleh karena itu, pengenalan bakat, optimalisasi keahlian dan kreativitas menjadi lebih penting dari sekadar bergantung pada sumber daya alam yang lambat laun pasti habis.

Persoalan HKI

Banyak hal yang mesti diperhatikan untuk mengoptimalkan industri kreatif sebagai sumber pendapatan negara. Dari sekian banyak hal, masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu yang mendesak. Apa saja masalah HKI yang perlu dibenahi demi optimalisasi industri kreatif di Indonesia? Pertama, produk hukumnya. Pemerintah melalui Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebenarnya telah mengagendakan perubahan terhadap empat paket undang-undang di bidang HKI, antara lain UU Hak Cipta, UU Paten, UU Merek dan UU Desain Industri, tetapi prosesnya belum menunjukkan tanda-tanda akan dibahas oleh DPR. Meskipun keempat UU di atas sangat relevan, menurut hemat penulis yang paling banyak mengandung masalah adalah hak cipta (copyright). Di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), khususnya perangkat lunak (software) komputer, pengaturan UU Hak Cipta sudah harus dilihat kembali, karena pengaturan saat ini belum cukup memadai untuk mengatasi pembajakan di satu sisi, dan meningkatkan kreativitas di sisi lain.

Bukti sementara dapat dilihat dari peringkat pembajakan software di Indonesia yang dilansir oleh Business Software Alliance (BSA). Walaupun ada kemajuan, tetapi belum dapat disebut signifikan, karena belum ada kecenderungan menurun, masih naik turun. Bila pada akhir 2005, Indonesia berada di peringkat ketiga dengan tingkat pembajakan 87 persen, maka 2006 turun ke posisi 8 dengan tingkat pembajakan 85 persen. Pada 2007, Indonesia sebenarnya sudah di peringkat 12, tetapi tingkat pembajakan masih tetap tinggi, yaitu 84 persen. Pada 2008 dengan peringkat yang sama, malah naik menjadi 85 persen.

Di pihak lain, pengaturan hak cipta yang lebih ”melindungi” perangkat lunak berbasis proprietary, turut mempengaruhi tumbuhnya kreativitas. Imbauan untuk menggunakan perangkat lunak berbasis open source, belum berhasil menggerakkan derap langkah bersama untuk mengatasi tingginya pembajakan, meskipun Kementerian Negara Riset dan Teknologi serta beberapa instansi pemerintah lainnya telah mendeklarasikan dan secara aktif mendorong Program Indonesia Go Open Source (IGOS). Dalam beberapa tulisan terakhir, penulis memberikan masukan agar klausul ”fair use” dalam Pasal 15 Huruf e UU Hak Cipta yang menetapkan ”dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran suatu hak cipta: perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya”.

Pengecualian terhadap pengecualian ini, sebenarnya telah membatasi ruang bagi peningkatan kreativitas dalam pengembangan perangkat lunak, karena dengan adanya pengecualian lagi (terhadap program komputer), maka privilege masyarakat untuk memperbanyak suatu ciptaan secara terbatas, menjadi hilang sama sekali, kendatipun itu dilakukan terbatas untuk kepentingan pengembangan iptek (lihat tulisan penulis “Menyoal ‘Fair Use’ Program Komputer”, Sinar Harapan 12/12/07).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar